Siaran Pers
Menteri LHK Terbitkan Peraturan Pelaksanaan PP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
22 Februari 2017 , dibaca 1471 kali.
Nomor : SP. 37 /HUMAS/PP/HMS.3/02/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 22 Februari 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK tentang Perubahan P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Diterbitkannya empat Permen LHK dan dua Kepmen LHK ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
"Menteri LHK telah menandatangani empat Permen LHK dan dua Kepmen LHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57 Tahun 2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan Ekosistem Gambut," Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (Rabu, 22/02/2017).
Selain Sekjen, jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) San Afri Awang, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Putera Parthama.
Dirjen PPKL Karliansyah menjelaskan, "Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan upaya-upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga."
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
