SIARAN PERS
Nomor : SP. 65/HUMAS/PP/HMS.3/03/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 21 Maret 2017. Bercermin dari kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut yang memberikan dampak kerugian moril, materiil, hingga kehilangan jiwa, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut. Sejumlah peraturan kebijakan telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai acuan dalam pengelolaan ekosistem kawasan gambut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dalam pembukaan Sosialisasi Kebijakan untuk Implementasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kepada seluruh stakeholder, hari Senin di Jakarta (20/03/2017), Sekretaris Jenderal KLHK mewakili Menteri LHK menyampaikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut semakin jelas dan tegas dengan terbitnya peraturan pemerintah.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
