Siaran Pers
KLHK TERAPKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN GAMBUT DI RIAU
23 Maret 2017 , dibaca 1479 kali.
Nomor : SP. 68/HUMAS/PP/HMS.3/03/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 Maret 2017. KLHK kembali menunjukkan konsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut.
Setelah aksi pengawasan dan penegakan hukum oleh KLHK di konsesi HTI PT. BAP di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada awal Februari lalu, pada 4 Maret 2017 kembali tiga Dirjen KLHK melakukan monitoring dan pengawasan di konsesi HTI PT. RAPP Estate Pelalawan di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.
Tim monitoring dan pengawasan KLHK ke lokasi areal pelanggaran gambut tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani. Ketiga Dirjen KLHK melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan oleh salah seorang direktur dari PT. RAPP.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
