Nomor : SP. 72/HUMAS/PP/HMS.3/03/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 29 Maret 2017. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak hanya berorientasi pada kelestarian, namun harus berorientasi pada pengembangan usahanya juga. Disamping akses pasar, modal usaha menjadi kendala lain yang dikeluhkan masyarakat. Kini petani hutan dapat memperoleh modal usaha dengan mudah melalui Fasilitas Dana Bergulir (FDB).
Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) menargetkan Rp. 400 milyar dana yang terserap untuk menguatkan modal usaha kehutanan. Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono pada komunikasi publik di Jakarta (29/03/2017).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa pembiayaan usaha kehutanan ini meliputi Usaha Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Desa (HD), dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Bentuk usaha lain dapat berupa Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Usaha pemanfaatan hutan alam dengan teknik Silvikultur Intensif (Silin) dan usaha restorasi ekosistem. Dana bergulir ini dialokasikan melalui APBN tetapi bukan bersifat hibah ataupun proyek. Untuk mendapatkan dana ini calon penerima harus mengajukan proposal dengan usaha yang prospektif.
Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T. Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
