Siaran Pers
STANDAR EMISI EURO 4 SEGERA DIBERLAKUKAN DI INDONESIA
3 April 2017 , dibaca 9742 kali.
Nomor : SP. 74 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 3 April 2017. Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
