Siaran Pers

IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DENGAN PERHUTANAN SOSIAL

17 April 2017 , dibaca 1321 kali.

Nomor : SP. 82/HUMAS/PP/HMS.3/04/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 17 April 2017. Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan melalui skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset. Sebanyak 4,1 juta Ha kawasan hutan telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi TORA.

Hal ini merupakan hasil pertemuan Menteri LHK, Siti Nurbaya, dengan Menteri BUMN, Rini M. Soemarmo, yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Yuyu Rahayu pada press briefing di Jakarta, Senin, (17/04/2017). Obyek TORA seluas 4,1 juta Ha ini berasal dari dua obyek besar.