Siaran Pers

DEWAN KEHUTANAN NASIONAL IKUT MENGAWAL REFORMA AGRARIA

4 Mei 2017 , dibaca 1129 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 95 /HUMAS/PP/HMS.3/05/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 4 Mei 2017. Tiga Program Prioritas Presiden Jokowi dalam Rencana Kerja Pemerintah 2017 sesuai Perpres 45/2016 yaitu Kemandirian Pangan, Reforma Agraria dan Pengembangan Kawasan Perdesaan. Tiga program prioritas ini diharapkan sebagai jawaban atas krisis kesenjangan kesejahteraan, keadilan dalam distribusi, alokasi lahan dan distribusi manfaatnya, keadilan lingkungan, serta pembangunan jangka panjang.

Untuk reforma agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan 4,1 juta ha untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Obyek TORA seluas 4,1 juta Ha ini berasal dari alokasi 20% perusahaan perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan seluas 2,1 juta Ha dari Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di kawasan hutan yang tidak produktif. Kawasan hutan tersebut telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi TORA melalui skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK Hilman Nugroho mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Kerja Nasional Dewan Kehutanan Nasional (Rakernas DKN) Tahun 2017 di Jakarta. Rakernas DKN kali ini dihadiri tamu undangan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama KLHK, BUMN Kehutanan, pemangku kepentingan dan 32 presidium dari 5 Kamar dalam kepengurusan DKN, yaitu; Kamar Akademisi, Kamar Bisnis, Kamar LSM, Kamar Masyarakat dan Kamar Pemerintah.

Ketua Pelaksana Rakernas DKN Djati Witjaksono Hadi menyatakan bahwa Rakernas DKN 2017 dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai 4 s/d 5 Mei 2017 di Jakarta, dengan agenda sidang pleno, sidang komisi dan beberapa presentasi terkait best practice dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri LHK.

Keberadaan dan fungsi DKN adalah mitra pemerintah dalam mengambil kebijakan, menyelaraskan komunikasi antar pihak, dan monitor kinerja pembangunan kehutanan.