Siaran Pers

INDONESIA BERSAMA SWISS MENCEGAH NEGARA BERKEMBANG MENJADI TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH B3

9 Mei 2017 , dibaca 1036 kali.

Nomor : SP. 100 /HUMAS/PP/HMS.3/05/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 9 Mei 2017. Indonesia dan Swiss berinisiatif memberi penghargaan kepada delapan negara yang baru meratifikasi Ban Amendment, atau larangan pengiriman limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari negara maju ke negara berkembang. Kedelapan negara tersebut yaitu Antigua dan Barbuda, Afrika Selatan, El Savador, Iran, Jamaika, Nigeria, Republik Guinea dan Seychelles. Penghargaan ini diberikan saat Konferensi Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm (COP