Nomor : SP. 100 /HUMAS/PP/HMS.3/05/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 9 Mei 2017. Indonesia dan Swiss berinisiatif memberi penghargaan kepada delapan negara yang baru meratifikasi Ban Amendment, atau larangan pengiriman limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari negara maju ke negara berkembang. Kedelapan negara tersebut yaitu Antigua dan Barbuda, Afrika Selatan, El Savador, Iran, Jamaika, Nigeria, Republik Guinea dan Seychelles. Penghargaan ini diberikan saat Konferensi Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm (COP
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
