SIARAN PERS
Nomor : SP. 105/HUMAS/PP/HMS.3/05/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu, 14 Mei 2017. Kawasan taman nasional merupakan benteng penjaga keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga tiap pihak yang melakukan perusakan terhadap kawasan ini, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Beberapa waktu lalu, Tim Gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melakukan penangkapan terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja berburu cacing sonari /kalung, yang berada dalam kawasan zona inti TNGGP. Zona inti, merupakan zona yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan untuk memasuki zona ini, harus memiliki izin dan alasan yang jelas, serta persetujuan Balai Taman Nasional.
Pelaku yang datang secara berkelompok ini, telah melakukan perburuan cacing kalung di TNGGP, dimana dalam perburuannya, dilakukan penebangan pohon dalam jumlah yang cukup banyak. Pohon-pohon tersebut digunakan untuk membuat saung/gubug dan tempat menggarang (mengeringkan) cacing.
Para pelaku juga membuat parit-parit dengan cangkul pada daerah cekungan tanah, yang memiliki lapisan humus subur dan tebal, dimana terdapat cacing kalung dalam jumlah banyak, dan berukuran besar, atau dalam istilah pasar dikatakan, cacing yang
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
