Nomor : SP.107/HUMAS/PP/HMS.3/05/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 16 Mei 2017. Banyaknya tuntutan publik akan persoalan lingkungan, perlu diantisipasi dengan memberikan informasi menyeluruh agar menjadi pembelajaran dikemudian hari. Pemerintah sendiri telah menetapkan perubahan iklim dan lingkungan menjadi agenda utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Berbagai langkah pengembangan kebijakan dan program kedepan harus betul-betul telah memperhitungkan aspek-aspek lingkungan. Tata kelola lingkungan tersebut meliputi aturan, regulasi, penerapan dan institusinya yang membentuk interaksi antara manusia dan lingkungan.
Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang elemen-elemen dasar dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta, (16/05/2017).
Penyelenggaraan rakornas ini dilatari urgensi perbaikan tata cara pembangunan. Pertama, menyangkut pengelolaan dampak dan resiko intensifnya pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur dan ekspansi wilayah perkotaan. Kedua, bagaimana mengelola tekanan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan ketiga, upaya kita melakukan perlindungan atas kondisi lingkungan hidup yang dipengaruhi kebijakan kemudahan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan bahwa hal-hal tersebut bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
