Siaran Pers

KLHK TERAPKAN PRINSIP TRANSPARANSI INFORMASI

30 Mei 2017 , dibaca 1020 kali.

Nomor : SP. 112/HUMAS/PP/HMS.3/05/2017

Jakarta, Kementerian LHK, Selasa, 30 Mei 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerapkan transparansi dalam hal publikasi data kehutanan yang dapat diakses publik melalui website resmi KLHK. Berbagai informasi terkait isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan dapat diketahui oleh publik sesuai dengan kategorisasi/klasifikasi informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK.