Siaran Pers

PELAKU PERDAGANGAN ILLEGAL TRENGGILING DITANGKAP DI MEDAN

14 Juni 2017 , dibaca 1201 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 123 /HUMAS/PP/HMS.3/06/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 14 Juni 2017. Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering, dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar, telah disita dari pelaku yang ditangkap hari Selasa (13/06/2017).

Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ). Peristiwa penangkapan pelaku dan barang bukti bertempat di Jl. Yos Sudarso Kompleks Pergudangan, Kota Medan. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Penyidik KLHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, di Seksi 1 Mako SPORC Brigade Macan Tutul. Adapun satwa-satwa Trenggiling yang masih hidup saat ini masih dalam pemeriksaan dokter hewan.