Siaran Pers

PEMERINTAH SIAP MERATIFIKASI KONVENSI PELARANGAN MERKURI

22 Juni 2017 , dibaca 1858 kali.

Nomor : SP. 129 /HUMAS/PP/HMS.3/06/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 22 Juni 2017. Pada tanggal 10 Oktober 2013 lalu, Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata tentang merkuri di Kumamoto, Jepang. Penandatanganan konvensi ini merupakan bukti komitmen Indonesia untuk menerapkan Konvensi Minamata. Langkah selanjutnya yang perlu ditempuh yaitu dengan melakukan ratifikasi konvensi tersebut.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pertemuan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam rangka proses ratifikasi Konvensi Minamata di Jakarta (21/6/17). Melalui pertemuan ini, seluruh K/L mengemukakan komitmen untuk mendukung upaya percepatan proses ratifikasi.

Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta agar ratifikasi Konvensi ini dilakukan sebelum Conference of the Parties yang pertama (COP-1) Minamata Convention pada tanggal 24-29 September 2017 mendatang.