Nomor : SP. 138/HUMAS/PP/HMS.3/07/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 19 Juli 2017. Mahkamah Agung (MA) memutuskan JS, Direktur Utama PT. GDS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui putusan Nomor 1203K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 17 Mei 2017, Majelis Hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu menolak kasasi JS dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 18 Januari 2016 dan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 19 Agustus 2015.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 5 Milyar subsider 6 bulan kurungan penjara dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan. Selain hukuman pidana, PT. GDS juga diwajibkan memperbaiki kerusakan lingkungan di areal izin lokasi + 400 Ha di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Perbaikan lingkungan dilakukan dengan menanam tanaman keras di lokasi bekas tebangan pohon dan membangun dinding penahan tebing yang sebelumnya telah dipotong oleh PT. GDS.
Menanggapi putusan MA ini, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis MA.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
