Siaran Pers

Kementerian LHK Bahas Langkah Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Minamata

10 Oktober 2017 , dibaca 1054 kali.

Nomor : SP. 292/HUMAS/PP/HMS.3/10/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 10 Oktober 2017. Setelah ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri melalui Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2017, kini Indonesia tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai implementasi ratifikasi konvensi tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam diskusi bersama lintas sektor di Jakarta, (09/10/2017).

Sebelumnya pada Rapat Terbatas tanggal 9 Maret 2017, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan beberapa arahan terkait penghapusan penggunaan merkuri, dan penertiban pertambangan ilegal di Indonesia.