Siaran Pers

Kementerian LHK Pelopori Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri

24 November 2017 , dibaca 978 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 368/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat, 24 November 2017. Penggunaan merkuri pada sektor industri dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengancam kesehatan manusia. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Dalam kunjungan ke lokasi fasilitas tersebut (24/11/2017), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden R.I. Joko Widodo, tentang penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat tanggal 9 Maret 2017 lalu, dan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.