Siaran Pers
Aplikasi Online Pelaporan Kebakaran Hutan dan Lahan
30 November 2017 , dibaca 2872 kali.
Nomor : SP. 381 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 30 November 2017. Seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, kembali sosialisasikan Web-Based Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada pemegang ijin konsesi kehutanan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (29/11/2017).
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saat membuka acara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa, dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pengendalian karhutla (dalkarhutla), Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap tingkat organisasi dalkarhutla melakukan pelaporan, dan pengawasan kegiatan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Dijelaskan Achmad Zaini, sistem pelaporan konvensional sebelumnya cukup merepotkan, karena Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan - selaku Koordinator Dalkarhutla pada KLHK, harus menelaah dan menganalisis kurang lebih 2.500 berkas laporan dari seluruh Indonesia, sekaligus melaporkan kembali hasilnya. Dengan berbagai keterbatasan yang ada, maka hal tersebut akan cukup sulit dilaksanakan.
"Untuk itu, diperlukan inovasi agar laporan dari organisasi dalkarhutla dapat diterima tepat waktu, mudah dalam penyusunan, lebih efisien dan ekonomis, melalui Sistem Pelaporan Online Berbasis Web yang terintegrasi dengan portal sipongi.menlhk.go.id", tambahnya.
Senada dengan Achmad Zaini, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan, Johni Santoso mengungkapkan, Sistem Online ini tidak hanya memberi akses kepada organisasi dalkarhutla dalam menyampaikan laporan, tetapi juga memberikan akses kepada instansi pemerintah dalam rangka pengawasan dan monitoring sesuai dengan kewenangannya.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
