Siaran Pers

Menteri LHK: Mari Pertahankan Reputasi Produk Perkayuan Indonesia

30 November 2017 , dibaca 1101 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 383 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 30 November 2017. Bulan ini tepat satu tahun pemberlakukan skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa (UE). Pada 15 November 2016 lalu, "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)" Indonesia telah diakui oleh UE. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke UE. Selama setahun ini, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai lebih dari 1 miliar USD ke 28 Negara Anggota UE.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang hadir dalam acara