Siaran Pers

Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla

3 Desember 2017 , dibaca 725 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 386 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 3 Desember 2017. Hingga bulan November 2017, tidak satupun provinsi yang menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tujuh provinsi rawan karhutla hanya menetapkan status siaga darurat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla, tidak ada yang sampai menetapkan status tanggap darurat. 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa dalam rangka pengendalian karhutla, pemerintah bersama para pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan secara dini di lapangan sejak awal tahun 2017.