Siaran Pers

KLHK dan KPK Telusuri Peredaraan Kayu Illegal di Papua

10 Desember 2017 , dibaca 1145 kali.

Nomor : SP. 399/HUMAS/PP/HMS.3/12/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 10 Desember 2017. Maraknya illegal logging dan peredaran kayu illegal di Papua menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KLHK. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terjun langsung menelusuri peredaran kayu ilegal di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Kamis lalu (07/12/2017).

Berdasarkan hasil penelusuran, Tim menemukan 845 potong kayu Merbau diduga milik di CV MJ, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Saat ini ada dua kasus illegal logging di Papua yang ditangani penyidik KLHK sedang berproses di PN Jayapura: CV Rizki Mandiri Timber dan PT Mansinam Global Mandiri.

Data Ditjen Gakkum KLHK menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, terdapat 157 kasus illegal logging yang sudah disampaikan berkasnya ke pengadilan (P21), dan 93 operasi terkait illegal logging. KLHK juga bekerjasama dengan kepolisian dalam 48 kasus penyidikan illegal logging.