SIARAN PERS
Nomor : SP. 410 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 14 Desember 2017. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menekankan perlu adanya perubahan paradigma dalam mengelola Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) baik pada hutan alam maupun hutan tanaman di Indonesia terkait bidang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
