Siaran Pers

KLHK Perkuat Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

19 Desember 2017 , dibaca 2569 kali.

Nomor : SP. 418/HUMAS/PP/HMS.3/12/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 19 Desember 2017. KLHK terus memantapkan kebijakan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas asap karhutla. Kali ini KLHK menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (dalkarhutla), dengan payung hukum Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

Dalam kegiatan penyusunan SOP ini di Jakarta (18/12/2017), Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa SOP dalkarhutla ini disusun sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, baik untuk lingkup KLHK serta pihak-pihak terkait lainnya.