Siaran Pers

Awas, Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

23 Januari 2018 , dibaca 1158 kali.

Nomor : SP. 42/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) untuk memerangi para pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bertempat di Manggala Wanabakti, Senin (22/01/2018), kedua pihak melakukan penandatangan kerjasama ini.

Direktur Jenderal PHLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan bahwa saat ini telah dikembangkan penindakan hukum dengan pendekatan multi-door . Pendekatan multi-door ini memungkinkan penerapan berbagai macam hukum untuk menangani suatu kasus kejahatan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.