Siaran Pers

Kendalikan Deforestasi Melalui Tata Kelola Kehutanan Berbasis Masyarakat

29 Januari 2018 , dibaca 918 kali.

Nomor : SP. 052/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 29 Januari 2018. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, sumber daya alam harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Hal ini dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka Workshop Hutan dan Deforestasi Indonesia, di Jakarta (29/01/2017).

Disampaikan Siti Nurbaya, terkait pengelolaan hutan, prinsip umum tata kelola dan kelestarian hutan dapat dilihat dari fungsi ekologis, fungsi ekonomis, dan fungsi sosial.