Siaran Pers
Sejak 2015, Telah Diterbitkan 20 Peraturan terkait Perubahan Iklim
30 Januari 2018 , dibaca 1074 kali.
Nomor : SP. 53 /HUMAS/PP/HMS.3/01/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 30 Januari 2018. Sejak dibentuknya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) pada tahun 2015, telah diterbitkan 10 Peraturan Menteri LHK dan 10 Peraturan Direktur Jenderal PPI terkait perubahan iklim. Sebagaimana disampaikan Dr. Nur Masripatin Direktur Jenderal PPI pada sambutan pembukaan kegiatan Komunikasi Publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PPI, KLHK pada Selasa, 30 Januari 2018, di Jakarta.
Peraturan yang diterbitkan diantaranya terkait pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi gas rumah kaca nasional; penyelenggaraan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim; dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumberdaya pengendalian perubahan iklim.
Nur Masripatin, Direktur Jenderal PPI dalam kegiatan ini mengatakan,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
