Nomor : SP.73/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 9 Februari 2018. Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. SH (54) dan HH (54) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang Bukti berupa 1 bagian cula badak, 1 buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta 1 kantong plastik pembungkus gelas dan cula. Berdasarkan putusan Pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.
Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10/2017) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pada hari Senin (29/01/2018), tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi. Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kec. Labuhan Desli Serdang. Tersangka dititipkan di Tumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.
Tersangka M.I yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook.
Barang bukti yang disita berupa 1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
