Siaran Pers
Hutan dan Keberlanjutan Kota
29 Maret 2018 , dibaca 3029 kali.
Nomor : SP. 168 /HUMAS/PP/HMS.3/03/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 29 Maret 2018. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya. Sebagai ilustrasi, data tahun 2017 menunjukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DKI Jakarta hanya sebesar 9,98% dari total luas wilayah. Kebutuhan ideal RTH kota sebesar 30% (20% RTH publik dan 10% RTH privat).
Dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional (HHI) Tahun 2018, KLHK menyelenggarakan Talkshow dengan tema
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
