Siaran Pers

KLHK Tegas Tangani Kasus Pencemaran Lingkungan

3 April 2018 , dibaca 1684 kali.

Nomor : SP. 174/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 3 April 2018. Sejak tahun 2015, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah melakukan penanganan 2.052 pengaduan, dan pengawasan terhadap 462 perusahaan, yang meliputi 1.544 perizinan lingkungan. Sedangkan, khusus kasus terkait limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), telah diterbitkan sanksi administratif pada 61 perusahaan, proses penegakan hukum pidana sebanyak 65 kasus, dan 9 kasus diantaranya telah siap untuk disidangkan di pengadilan. Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK, saat jumpa pers di Jakarta (02/04/2018). 

Ditambahkan Rasio Ridho, kasus-kasus tersebut berasal dari 67 pengaduan masyarakat, dan pengawasan izin pengelolaan lingkungan sebanyak 137 perusahaan. Sementara, berkaitan dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah B3, Rasio Ridho menegaskan,