Nomor: SP. 176/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 3 April 2018. Kementerian LHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di Jakarta, Selasa (3/4/2018). Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 6 yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa kita sekarang menghadapi kebutuhan masyarakat yang begitu tinggi untuk lingkungan yang bersih, baik, dan sehat. Jadi tugas pemerintah baik pusat dan daerah untuk mewujudkan kondisi tersebut. Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam hal ini, dengan melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat. Hal ini juga menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
