Nomor: SP.184/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 6 April 2018. Luas kawasan hutan Indonesia saat ini tercatat sekitar 125,9 juta Ha atau seluas 63,7% dari luas daratan Indonesia. Luas saat ini merupakan hasil evolusi kawasan hutan yang pada awalnya merupakan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah, berupa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
TGHK dimulai pada tahun 1980an dengan luasan 147,02 juta Ha. Kemudian dengan terbitnya Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dilakukan pemaduserasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), hingga terbitlah Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui verifikasi RTRWP yang akhirnya menghasilkan kawasan hutan seluas saat ini, termasuk perairannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto pada Media Briefing (5/4/2018)
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa dari periode ke periode, luas kawasan hutan secara proporsional menurun. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) terjadi penurunan yang cukup besar, walaupun pada akhirnya penurunannya berkurang. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP dan HPT) luas kawasan hutan menurun, sedangkan untuk kawasan hutan lindung (HL) luas kawasan hutannya relatif tetap. Sementara itu, pada Kawasan Hutan Konservasi (HK) terjadi kenaikan secara proporsional.
Terjadinya penurunan kawasan hutan produksi (HPK, HP dan HPT) disebabkan oleh adanya alokasi lahan melalui pelepasan kawasan hutan untuk sektor lain yang proporsinya lebih banyak diberikan kepada korporasi sekitar 88% dan didominasi untuk keperluan perkebunan. Adapun pemanfaatan hutan juga banyak diberikan kepada korporasi dalam bentuk HPH dan HTI sekitar 98%. Dengan demikian, secara keseluruhan porsi pelepasan dan penggunaan kawasan hutan serta pemanfaatan hutan untuk kepentingan korporasi sekitar 96% dan masyarakat sekitar 4%.
Pemerataan Ekonomi menjadi cita-cita yang diusung oleh pemerintah saat ini, salah satunya melalui program Reforma Agraria. Reforma Agraria dari kawaan hutan berupa redistribusi asset yakni Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta dan pemberian akses kelola pemanfaatan hutan melalui skema perhutanan social seluas 12,7 juta ha.
Reforma Agraria dari kawasan hutan ini yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
