Siaran Pers

KLHK Amankan 42 Meter Kubik Kayu Illegal Logging di Jambi

8 April 2018 , dibaca 1362 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 186 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 8 April 2018. Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera, KLHK, menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu, menahan enam supirnya, di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kayu-kayu itu diduga milik PT Putra Duta Indah Wood.

Enam supir