Siaran Pers

Indonesia Sampaikan Metode Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ke Dunia Internasional

13 April 2018 , dibaca 6254 kali.

Nomor : SP. 192/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jumat, 13 Maret 2018. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Indonesia untuk mempromosikan penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan melibatkan publik melalui edukasi pemilahan dan penerapan 3R dan mekanisme Bank Sampah. Saat ini sudah ada 5.244 Bank Sampah tersebar di 34 provinsi dan 219 kabupaten/kota di Indonesia. Bank sampah tersebut memberikan kontribusi pengurangan sampah nasional sebesar 1,7% dari timbulan sampah nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat mengikuti rangkaian kegiatan The 8th Regional Forum in Asia and the Pacific yang dilaksanakan di Indore, Madhya Pradesh, India, yang berlangsung dari tanggal 9-12 April 2018.

Tujuan dari 3R forum di Asia Pacific ini adalah untuk menggalang aksi bersama negara-negara di Regional Asia Pacific dalam pengelolaan sampah dan limbahnya dengan menerapkan prinsip 3R. Forum ini menekankan bahwa sampah dan limbah merupakan sesuatu yang berharga untuk menumbuhkan circular economy melalui resource efficiency pengelolaan sampahnya. Lebih jauh penerapan prinsip 3R ini dalam pengelolaan sampah dan limbah dapat menjaga keberlanjutan masa depan lingkungan; clean land, clean water dan clean air serta mendukung capai pelaksanaan SDGs di negara-negara Regional Asia Pacific.

Forum multilateral ini dihadiri oleh hampir 300 peserta yang berasal dari 40 negara-negara di Regional Asia-Pacific yang merupakan perwakilan dari pemerintah, walikota, international expert, research institutes, peneliti dan instansi yang ada di bawah UN institusi. Indonesia berperan aktif dalam 3R forum tersebut sejak awal pertemuan ini dibentuk dengan melakukan penerapan prinsip 3R Progres dan capaian pelaksanaan Ha Noi 3R Deklarasi-sustainable 3R Goals for Asia and the Pacific (2013-2023).

Saat ini Indonesia juga sudah memiliki peraturan terkait 3R yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah yang menjadi dasar pelaksanaan Bank Sampah di Indonesia.