Siaran Pers

Terobosan KLHK Atasi Persoalan Limbah Medis

13 April 2018 , dibaca 3249 kali.

Nomor : SP. 195/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jumat, 13 Maret 2018. Terbatasnya jumlah jasa pengolah limbah medis dibandingkan dengan jumlah rumah sakit di Indonesia menyebabkan penumpukan limbah medis di sejumlah daerah. Saat ini, terdapat 6 (enam) jasa pengolah limbah medis, yang terdiri dari 5 (lima) di pulau Jawa dan 1 (satu) di Kalimantan dengan total kapasitas 134,40 ton/hari.

Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), estimasi timbulan limbah medis mencapai