Siaran Pers

Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Hutan Sejahterakan Masyarakat Lubuk Kertang

16 April 2018 , dibaca 1716 kali.

Nomor : SP. 197/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 16 April 2018. 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong upaya masyarakat dalam pelestarian hutan/mangrove, serta peningkatan kesejahteraan melalui program perhutanan sosial. 

Kawasan hutan mangrove di wilayah Desa Lubuk Kertang yang dulunya rusak parah kini berubah menjadi kawasan wisata mangrove. Ekosistem hutan mangrove pada lahan seluas 60 Ha yang terletak di pesisir timur Pulau Sumatera ini, menjadi daya tarik utama wisatawan. 

Untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 telah menetapkan SK Kulin KK kepada Kelompok Mekar Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan, Langkat, Sumatera Utara, sebagai pengelola. 

Melihat dari sejarahnya, usai penebangan mangrove besar-besaran tahun 1998, muncullah kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan mulai melakukan gerakan dan aksi rehabilitasi mangrove hingga akhirnya menjadi tempat wisata alam. 

Sejak tahun 2016, Kelompok Mekar telah berupaya mengembangkan lahan ini dengan membangun menara pengawas, pos jaga, jungle track sepanjang 700 m secara bertahap, dan gapura Ekowisata Mangrove Lubuk Kertang.

Sedikit berbeda dengan Kelompok Mekar, Kelompok Tani Hutan dan Nelayan Lestari Mangrove desa Lubuk Kertang mengupayakan tambak udang pada lahan yang sebelumnya diokupasi menjadi kebun sawit. Setiap anggota akan membuat tambak lestari seluas 400 m2 dengan memanfaatkan kawasan yang sudah rusak.

Anggota kelompok Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan tahun 2017 ini berjumlah 183 orang dengan luas