Siaran Pers

Pendampingan

18 April 2018 , dibaca 746 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 201 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 18 April 2018. Pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta ha melalui skema perhutanan sosial yang diusung KLHK, memerlukan pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. Mendukung upaya pendampingan ini, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Kelompok Pemegang Ijin Perhutanan Sosial di Balai Diklat LHK Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.