Nomor : SP. 255/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 15 Mei 2018.
KLHK bersama para pihak melaksanakan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbasis klaster, sebagai salah satu terobosan penting dalam upaya mencari solusi di tingkat tapak dalam pencegahan karhutla. Program ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keterlibatan para pihak dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama untuk para pemegang ijin di bidang kehutanan dan perkebunan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan awal program pencegahan klaster yang diprakarsai oleh Kementerian Perekonomian bersama dengan KLHK ini dibentuk pilot project di dua lokasi yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa pilot project awal yang dilaksanakan di Kabupaten OKI dan Pelalawan ini menjadi percobaan penting apakah program ini dapat dijalankan di lapangan dan dapat menjadi solusi permanen dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Program ini juga diharapkan mampu mengedepankan proses perubahan perilaku masyarakat untuk dapat terlibat lebih aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
