Siaran Pers

KLHK Gagalkan Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi di Papua

10 Juni 2018 , dibaca 828 kali.

Nomor: SP. 311/HUMAS/PP/HMS.3/06/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 10 Juni 2018.  Upaya penegakan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi terus dilakukan KLHK, salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan  (hewan yang diawetkan), berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku Papua. Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.