Siaran Pers

KLHK Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi

23 Juli 2018 , dibaca 686 kali.

Nomor : SP.391/HUMAS/PP/HMS.3/07/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 23 Juli 2018. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera bersama Tim Terpadu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, KLHK serta Polda Jambi berhasil mengagalkan jual beli kulit satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), (22/07/2018). 

Berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya tim berhasil menangkap dua orang tersangka, bernisial HB dan MM, di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Selain satu unit mobil, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu satu buah kulit Harimau Sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor), sepanjang 105 cm, serta tulang belulangnya seberat 6,4 kg. 

"BKSDA Jambi dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya serta meningkatkan upaya untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah provinsi Jambi", ujar Ir. Sustyo Iriyono, M.Si, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK.

Diterangkannya, KLHK juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah provinsi Jambi.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d), dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-.(*)

Penanggung jawab berita: 
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi