Siaran Pers

Peredaran 1.080 Ekor Burung Dilindungi di Jambi Berhasil Digagalkan

25 Juli 2018 , dibaca 1187 kali.

Nomor : SP. 399/HUMAS/PP/HMS.3/07/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 25 Juli 2018. Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rabu dini hari (25/7).

Setelah dilakukan penghitungan dan pengenalan jenis oleh ahli, jumlah burung yang disita yaitu 1380 ekor, dengan rincian 1.080 ekor burung dilindungi dan 300 ekor burung tidak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN). Burung tersebut diangkut menggunakan bus dengan rute trayek Pekanbaru - Lampung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini. "Kerja keras Balai Gakkum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini telah berhasil mengungkap pemain-pemain besar peredaran TSL, dimana minggu kemarin membongkar jaringan perdagangan harimau, dan hari ini perdagangan burung antar provinsi. Kejahatan-kejahatan ini harus kita tindak tegas. Mengingat pentingnya keberadaan satwa yang dilindungi, maka sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Sustyo.

Saat ini bus dan sopir tersebut telah diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.