SIARAN PERS
Nomor : SP.455 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 21 Agustus 2018. Penghapusan penggunaan bahan berbahaya merkuri dalam penambangan emas skala kecil (PESK) serta memberikan solusi tepat bagi masyarakat, harus menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan mulai dari perintah, swasta dan masyarakat. Sehingga tujuan yang ditetapkan dalam Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri dapat tercapai.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
