Siaran Pers

KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp. 979 M

8 September 2018 , dibaca 5419 kali.

Nomor : SP. 503/HUMAS/PP/HMS.3/09/2018

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 8 September 2018. KLHK kembali membuktikan ketegasannya menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak Karhutla yang merugikan rakyat banyak. 

Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung memutuskan PT. JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan  hidup sebesar Rp. 491 miliar. 

PT. JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tanggal 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT. WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp. 466 milyar.

PT. WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT. PU bersalah, serta wajib membayar kerugiank materiil Rp. 22 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,