Siaran Pers
KLHK Bentuk Tim Penanganan Illegal Logging di Tanah Papua
26 September 2018 , dibaca 1797 kali.
Nomor : SP. 541 /HUMAS/PP/HMS.3/09/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 26 September 2018. Untuk menangani permasalahan praktik Illegal Logging di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Menteri LHK Siti Nurbaya membentuk Tim Tindak Lanjut Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.350/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018, tim beranggotakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum), Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal KLHK. Tim yang diketuai oleh Direktur PPH Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK bertugas melakukan post audit terhadap seluruh industri primer kayu yang kapasitasnya dibawah 6.000 m3/tahun di provinsi Papua, dan post audit terhadap pemanfaat stock kayu Non Police Line (NPL) di Provinsi Papua Barat.
Disampaikan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (26/09) bahwa kejahatan illegal logging di Papua dan Papua Barat menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dimana sindikasi kejahatan melibatkan pemodal besar dan jaringan yang luas.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
