Siaran Pers

Jembatani Pengelolaan Hutan Adat, KLHK dan DPR RI Lakukan Diskusi dengan Masyarakat di Papua

8 Oktober 2018 , dibaca 626 kali.


Nomor: SP.567 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 7 Oktober 2018.
KLHK dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan konsultasi publik dan jaring pendapat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Papua, Manokwari pada Rabu (3/10/2018). FGD tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terhadap pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Michael Wattimena menyampaikan bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi relevan dan kontekstual dalam menjawab dinamika kehutanan saat ini. Oleh karena itu, masukan dan pendapat dari para pakar di FGD sangat diharapkan untuk kemajuan tata kelola kehutanan. Spesifikasi diskusi pada FGD kali ini sangat terkait dengan hutan adat di Papua, karena menurut dirinya, Papua berbeda dengan daerah lainnya.

Michael Wattimena melanjutkan, pada satu sisi terdapat penyeragaman dari pemerintah, namun di sisi lainnya terdapat perbedaan dari pengelolaan hutan adat itu sendiri. Maka harus diatur dengan baik, sehingga manfaat RUU ini ketika menjadi UU, dapat memberikan faedah untuk pemerintah dan masyarakat adat.