Siaran Pers

KLHK Gelar Konsultasi Publik Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

11 Oktober 2018 , dibaca 1212 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 573/HUMAS/PP/HMS.3/10/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Oktober 2018. Untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta. (11/10) 

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno menegaskan bahwa peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab terhadap kondisi lapangan.