Siaran Pers

Sistem Informasi Legalitas Kayu Lolos Menjadi Top 40 Inovasi 2018

2 November 2018 , dibaca 1316 kali.

Nomor: SP.615/HUMAS/PP/HMS.3/10/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 2 November 2018. Salah satu inovasi KLHK, berhasil masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Inovasi tersebut yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu), yang menjadi solusi untuk menjawab tantangan global perdagangan kayu legal.

Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ini, merupakan salah satu instrument dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SILK merupakan platform on-line untuk mempermudah para eksportir dalam penerbitan dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.

Dirjen PHPL KLHK, Hilman Nugroho menjelaskan bahwa inovasi SILK merupakan platform online pertama di dunia, untuk penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu.

"Sampai dengan 24 Oktober 2018, melalui platform SILK telah diterbitkan sebanyak 920.133 Dokumen V-Legal, dan Lisensi FLEGT yang menyertai ekspor produk kehutanan ke pasar dunia dengan total nilai ekspor