Siaran Pers

KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla

25 November 2018 , dibaca 817 kali.

Nomor: SP. 656/HUMAS/PP/HMS.3/11/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 25 November 2018.
KLHK terus mendorong perusahaan perkebunan untuk aktif melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Salah satunya melalui Rapat Kemitraan Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan, di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (24/11). 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, mengungkapkan, paska karhutla tahun 2015, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32 Tahun 2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan tersebut mengamanatkan perusahaan bidang kehutanan atau perkebunan, untuk melakukan tindakan pencegahan karhutla, termasuk penyiapan sarana prasarana pendukungnya.