Siaran Pers

KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua di Makassar

9 Januari 2019 , dibaca 901 kali.

Nomor : SP. 003/HUMAS/PP/HMS.3/1/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 9 Januari 2019. Menindaklanjuti informasi adanya kayu ilegal asal Papua menuju Surabaya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. 

Operasi gabungan ini juga merupakan tindak lanjut operasi tangkapan 40 kontainer kayu ilegal di Tanjung Perak Surabaya oleh KLHK pada awal Desember 2018.