Nomor: SP. 012/HUMAS/PP/HMS.3/1/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 11 Januari 2019. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan tiga hal penting dalam upaya pemulihan bencana lingkungan. Ketiga hal tersebut adalah: Pengurangan resiko dan ketahanan terhadap bencana (Disaster Risk Reduction and Resilience); Respon/tanggap darurat (Emergency response); serta Pemulihan awal dan pemulihan jangka panjang (Early recovery and recovery).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
