Siaran Pers

Konservasi Eksitu Gajah Ramah Lingkungan di Aek Nauli

17 Januari 2019 , dibaca 1007 kali.

Nomor: SP. 019/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 17 Januari 2019. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Aek Nauli, resmi menjadi area konservasi, dan ekowisata gajah jinak sejak Desember 2017 lalu. Pengelolaan gajah di KHDTK Aek Nauli, dilakukan secara ramah lingkungan (Eco Friendly).