Nomor: SP. 052/HUMAS/PP/HMS.3/02/2019
Karawang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 9 Februari 2019. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen secara tegas bahwa hutan dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap lingkungan, ditegaskan konkrit dalam Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Presiden Joko Widodo bertekad, Sungai Citarum harus menjadi contoh untuk pengendalian DAS, perbaikan mutu air dari sungai, dan perbaikan kehidupan masyarakat.
"Bapak Presiden Joko Widodo memberikan target dalam tujuh tahun sudah terlihat hasilnya. Secara pararel, hal ini pun akan diterapkan di DAS yang lain," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, saat meresmikan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) Wetland Biocord dan Pencanangan Ekoriparian Citarum-Karawang, di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (9/2).
KLHK juga mengambil peran dalam kegiatan pengelolan sungai ini dengan melakukan rehabilitasi hutan besar-besaran, yakni 10 kali lipat dibanding rata-rata tiap tahun. Di daerah hulu, KLHK akan melakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 5900 hektar, dan secara nasional tahun 2019 ini akan dilakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 207.000 hektar.
Untuk mengendalikan pencemaran, KLHK sudah menetapkan daya tampung beban pencemaran Sungai Citarum. Kapasitas sungai ini hanya mampu menampung beban pencemaran air limbah sebesar 127,44 ton per hari. Sementara saat ini, limbah yang dibuang sebesar 430,99 ton per hari.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
